" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > mau shalat tapi celana kena kencing < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum . " , " ust apabila kita sdng brada jalan , kita ingin bwudhu , tiba - tiba kebelet kencing dan kita tidk snggup tahan dan akhir kluar sdkt celana . padahal kita mau sholat dan di situ tidk ada sarung , klo kita tunggu sampai rumah waktu sholat habis . apayangsbaiknyayangsaya laku ? terus sholat dngn ada najis dcelana ? apa tunggu sampai rumah sehingga waktu sholat hbs ? apa bagaimana ust ? apa ada cara lain ? mohon jawabanya . wasslam " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 22 november 2007 15 : 42  " , "  6 . 567 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum . " , " ust apabila kita sdng brada jalan , kita ingin bwudhu , tiba - tiba kebelet kencing dan kita tidk snggup tahan dan akhir kluar sdkt celana . padahal kita mau sholat dan di situ tidk ada sarung , klo kita tunggu sampai rumah waktu sholat habis . apayangsbaiknyayangsaya laku ? terus sholat dngn ada najis dcelana ? apa tunggu sampai rumah sehingga waktu sholat hbs ? apa bagaimana ust ? apa ada cara lain ? mohon jawabanya . wasslam " , " n " , " salah satu syarat sah shalat adalah suci dari najis , baik pada badan , pakai atau tempat . maka kalau badan kita kandung najis , kita wajib sih lebih dahulu . atau kalau yang kena najis adalah pakai atau tempat shalat , maka kita pun harus bersih lebih dahulu . " , " dalam hal ini , benar yang harus hindar adalah bagi yang kena najis . sedang bagi yang tidak kena najis , benar tidak jadi masalah . " , " kalau yang basah kena najis adalah celana dalam anda , sedang celana luar tidak kena najis , agar shalat jadi sah , anda perlu lepas dulu celana dalam anda . jangan kena celana dalam itu saat anda sedang shalat . " , " tapi kalau celana luar pun sudah ikut basah pula , maka baik anda cuci bagi yang kena najis . telah hilang rasa , aroma dan warna najis , maka celana itu sudah bisa guna untuk shalat . " , " untuk cuci celana yang kena najis , tidak perlu semua basah atau rendam di air . cukup pada bagi yang kena najis saja yang cuci . bahkan cuci pun bisa tanpa harus dengan lepas dulu . " , " toh yang hindar hanya bagi yang kena najis saja , bukan seluruh celana jadi najis . " , " cara lain adalah dengan cara pinjam sarung , kalau nyata celana itu tidak ingin cuci lebih dahulu . biasa , di masjid atau musholla ada sedia sarung . utama sarung untuk para wanita , selain rukuh ( mukena ) . " , " anda bisa guna bila memang ada . yang penting inti , kita shalat dengan pakai yang bersih dari najis . "
